Salam Kewirausahaan!
Tahun 2022 dipercaya menjadi tahun momentum pemulihan ekonomi Indonesia setelah dua tahun berada di kondisi pandemi COVID-19. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi terus berupaya mengakselerasi pemulihan ekonomi melalui program-program dengan tema kewirausahaan. Khususnya di era saat ini dimana banyak perusahaan berbasis digital bertumbuh membuat generasi muda juga tergerak untuk mengikuti jejaknya.
Program Inovasi Wirausaha Digital Mahasiswa (IWDM) merupakan pengembangan program Akselerasi Startup Mahasiswa Indonesia (ASMI) telah dimulai dari tahun 2019 yang berfokus pada pembinaan perguruan tinggi dalam rangka penguatan ekosistem digital di lingkungan perguruan tinggi. Dengan semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), program IWDM memiliki kegiatan utama yaitu proses akselerasi usaha digital dan bantuan dana pengembangan guna terus mendorong iklim usaha digital di Indonesia yang sudah terbangun. Program tersebut diperuntukkan bagi perguruan tinggi dan usaha digital mahasiswa, mulai dari tahap ide (prototype) hingga usaha yang sudah bertumbuh. Diharapkan akan timbul potensi usaha digital yang tidak hanya di kota kota besar, namun juga bertumbuh usaha-usaha digital di daerah yang akan melahirkan local heroes baru sebagai pendorong pertumbuhan perekonomian di daerahnya.
Melalui program IWDM diharapkan terjalin kolaborasi antara pelaku industri digital dan dunia pendidikan yang akan menghasilkan generasi baru bagi penggiat usaha digital di Indonesia.
Buku panduan ini disiapkan sebagai acuan pelaksanaan program Inovasi Wirausaha Digital Mahasiswa Indonesia (IWDM) tahun 2022 di tingkat perguruan tinggi. Terima kasih kepada para pihak yang telah membantu penyusunan panduan IWDM tahun 2022.
Think Big, Start Small and Learn Fast! Selamat berwirausaha!
A. Latar Belakang
Terminologi usaha digital awalnya ditujukan pada entitas usaha rintisan berbasis teknologi terkini yang pada masanya dianggap ajaib namun mampu menawarkan alternatif solusi untuk menyelesaikan masalah masyarakat atau meringankan beban keseharian masyarakat modern. Seiring berhasilnya berbagai usaha digital di Indonesia mulai tahun 2010, selanjutnya bermunculan usaha rintisan digital yang bergerak di berbagai sektor. Usaha digital lokal Indonesia menyebar di layanan pesan instan, permainan, Software as a Service, Artificial Intelligence, travel, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga keuangan atau teknologi finansial.
Program IWDM ditujukan untuk mahasiswa yang baru dan telah memiliki usaha digital agar dapat mengakselerasi lebih terarah dan berkelanjutan dalam menjalankan bisnisnya. Sejak diluncurkan pada tahun 2019, telah banyak wirausaha digital mahasiswa yang bermunculan, bertumbuh dan ikut berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
Mahasiswa dapat mengikuti berbagai rangkaian kegiatan yang telah dirancang oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi mulai dari proses seleksi, pendanaan, Student Startup Acceleration (SSA), mentoring, hingga kesempatan untuk mempresentasikan usaha digital mahasiswa di hadapan investor dan praktisi. Melalui program IWDM diharapkan mampu melahirkan wirausaha digital baru serta memperkuat wirausaha digital yang berasal dari kalangan perguruan tinggi. Dengan demikian mampu meningkatkan kemampuan dan daya saing lulusan serta berperan dalam menciptakan lapangan pekerjaan.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan
- Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdikbud.
C. Tujuan dan Manfaat
- Tujuan
a. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan mahasiswa untuk melakukan kegiatan wirausaha digital;
b. Mendukung terciptanya ekosistem wirausaha digital mahasiswa di Indonesia khususnya di lingkungan perguruan tinggi;
c. Mengakselerasi pertumbuhan wirausaha digital mahasiswa hingga tahap Product-Market Fit; dan
d. Membangun jejaring antar wirausaha digital mahasiswa. - Manfaat
a. Membantu peningkatan kapasitas perguruan tinggi dalam pembinaan wirausaha digital yang berprinsip pada pengembangan karakter; dan
b. Mendukung ketercapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi.
D. Persyaratan
Persyaratan untuk mengikuti program IWDM adalah sebagai berikut:
- Perguruan Tinggi
a. Perguruan Tinggi Akademik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemdikbudristek;
b. Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemdikbudristek;
c. Perguruan Tinggi dan/atau program studi terakreditasi.
d. Melaksanakan proses seleksi internal proposal usaha digital dari kelompok mahasiswa berwirausaha di perguruan tinggi;
e. Mengajukan usulan proposal dan data pendukung sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada panduan;
f. Membuat surat pernyataan kesediaan melaksanakan program yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi; dan
g. Setiap kelompok wajib didampingi oleh satu pembimbing/mentor yang ditunjuk oleh perguruan tinggi. - Mahasiswa
a. Mahasiswa aktif jenjang Sarjana maksimal semester 7 pada saat kegiatan dilaksanakan, terdaftar di Pangkalan Data DIKTI (PDDIKTI) pada perguruan tinggi;
b. Setiap kelompok terdiri dari ketua dan anggota dengan jumlah 3-5 mahasiswa; dan
c. Mahasiswa yang menjalankan kegiatan wirausaha digital dari tahap awal (prototype) dan tahap lanjut (scale up) dalam bentuk usaha digital. Usaha digital yang dimaksud adalah minimal calon perusahaan pemula yang memanfaatkan teknologi digital untuk menciptakan solusi dari permasalahan masyarakat Indonesia. Contoh: EduTech, HealthTech/MedTech, FinTech, AgriTech, Marketplace/e-Commerce, IoT, AR/VR, dll.
E. Alur Program
Informasi lebih lanjut, Silahkan kunjungi website resmi https://kesejahteraan.kemdikbud.go.id/iwdm
Sumber: Buku Panduan Inovasi Wirausaha Digital Mahasiswa (IWDM)