Kendari—Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDIKTI Wilayah IX menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Legalitas Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta di STIE Enam Enam Kendari, Kamis, 4 Juni 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya LLDIKTI Wilayah IX dalam memperkuat tata kelola perguruan tinggi swasta, khususnya terkait pemenuhan dan pembaruan legalitas badan hukum penyelenggara.

Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah IX, Syahruddin, S.T., M.M., menyampaikan bahwa legalitas badan penyelenggara merupakan aspek penting dalam pengelolaan perguruan tinggi swasta. Menurutnya, seluruh dokumen legal harus diperbarui sesuai kebutuhan dan kondisi internal organisasi.
“Semua legalitas harus dilakukan karena ini merupakan bagian dari layanan. Termasuk badan hukum, perubahan anggaran dasar, perubahan bentuk, dan pembaruan dokumen sesuai kondisi internal organisasi,” ujar Syahruddin.
Ia menjelaskan, pendampingan ini bertujuan membantu perguruan tinggi swasta agar memiliki pemahaman yang sama terkait dokumen legal kelembagaan. Dengan demikian, tidak terjadi perbedaan data antara internal perguruan tinggi, LLDIKTI, dan kementerian.

“Legalitas yang tertata dengan baik akan membuat data dan dokumen kelembagaan menjadi selaras, baik di internal perguruan tinggi, LLDIKTI, maupun kementerian,” jelasnya.
Syahruddin menambahkan, pengurusan legalitas sering membutuhkan tenaga, waktu, serta pemahaman teknis yang memadai. Karena itu, LLDIKTI Wilayah IX hadir melalui kegiatan pendampingan sebagai bentuk layanan kepada perguruan tinggi swasta.
Menurutnya, tata kelola badan penyelenggara yang baik akan berdampak pada keberlanjutan perguruan tinggi. Legalitas yang tertib menjadi dasar penting agar perguruan tinggi dapat menjalankan layanan pendidikan secara kuat, tertib, dan sesuai ketentuan.
“Dengan adanya tata kelola yang baik dari badan penyelenggara, perguruan tinggi dapat menjalankan layanan pendidikan secara lebih tertib, kuat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
