Kendari, 7 Juli 2025 — Dalam upaya membangun budaya akademik yang inovatif, produktif, dan terlindungi secara hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Enam Enam Kendari berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara untuk menggelar kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025 bertempat di Aula STIE Enam Enam Kendari dan dihadiri secara aktif oleh seluruh dosen tetap serta unsur civitas akademika lainnya.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara institusi pendidikan tinggi dan lembaga pemerintah dalam mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual, yang mencakup Hak Cipta, Paten, Merek Dagang, dan Desain Industri. Seiring meningkatnya tuntutan terhadap produktivitas akademik dan penelitian dosen, penting bagi para pendidik dan peneliti untuk memiliki pemahaman yang mendalam terkait aspek legal dari karya yang mereka hasilkan.
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, sebagai pelaksana kegiatan, menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang menyampaikan berbagai informasi teknis mengenai proses pendaftaran HKI, perlindungan hukum yang tersedia, serta potensi ekonomi yang bisa dioptimalkan dari pengelolaan hak kekayaan intelektual. Peserta juga diajak untuk memahami berbagai studi kasus yang sering terjadi di lingkungan akademik terkait pelanggaran atau pengabaian atas HKI.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. H. Abd Azis Muthalib, S.E., M.Si., Ketua STIE Enam Enam Kendari, menegaskan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual bukan hanya sebagai bentuk penghargaan terhadap karya ilmiah dosen, tetapi juga menjadi bagian dari standar mutu institusi pendidikan tinggi.
“Kami mendorong seluruh dosen agar mulai mengarsipkan, mendaftarkan, dan melindungi seluruh hasil karya, baik berupa bahan ajar, modul, artikel, penelitian, maupun produk lainnya. Ini adalah bagian dari tanggung jawab akademik sekaligus profesionalitas,” tegas Prof. Azis.
Sementara itu, Dr. Abdul Razak, Wakil Ketua Bidang SDM, Keuangan, dan Kerjasama, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi titik awal dari program jangka panjang kampus dalam membangun ekosistem akademik berbasis inovasi dan perlindungan hukum.
“Kolaborasi dengan Kemenkumham Sultra adalah langkah strategis. Kita ingin STIE Enam Enam Kendari menjadi contoh kampus yang tidak hanya unggul dalam pengajaran dan riset, tetapi juga sadar hukum dan mampu mengelola potensi intelektual secara profesional,” ujarnya.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, diskusi interaktif, dan minat yang tinggi terhadap proses pendaftaran HKI. Para dosen menyambut baik kegiatan ini sebagai ruang belajar yang membuka wawasan baru serta menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam hal perlindungan hasil karya.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk implementasi dari visi STIE Enam Enam Kendari untuk terus mendukung transformasi pendidikan tinggi yang adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk dalam hal pemanfaatan dan perlindungan kekayaan intelektual sebagai aset strategis lembaga.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh sivitas akademika STIE Enam Enam Kendari dapat lebih terlibat dalam menghasilkan karya-karya inovatif yang bermanfaat luas bagi masyarakat, sekaligus terlindungi secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga keberlanjutan. Dengan memahami dan mengurus HKI, dosen bisa menjaga orisinalitas, membangun reputasi, dan bahkan membuka peluang komersialisasi karya,” tutup narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sultra.
STIE Enam Enam Kendari kembali membuktikan komitmennya sebagai kampus berdampak, yang tidak hanya fokus pada kualitas akademik, tetapi juga pada keberlanjutan, etika, dan perlindungan atas hasil karya sivitasnya.

