Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Enam Enam Kendari mengadakan pelatihan dan ujian profesi “Wakil Pedagang Perantara Efek Pemasaran (WPPE-P) di bidang pasar modal. kegiatan tersebut dilakukan bekerja sama dengan PT. TICMI (The Indonesian Capital Market Institute) yang merupakan salah satu perusahaan Self Regulatory Organization yang ada di Bursa Efek Indonesia dengan segementasi menyelenggarakan edukasi tentang pasar modal kepada masyarakat.
Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), seringkali disebut juga Pialang Saham atau Broker Dealer, adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Efek yang diperjualbelikan dapat berupa saham, obligasi, reksadana atau produk derivatif lainnya. Untuk dapat melakukan perdagangan pada suatu bursa efek, perantara pedagang efek tersebut umumnya harus terdaftar sebagai anggota pada bursa efek yang bersangkutan.
Segmentasi WPPE
Berdasarkan POJK 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek, WPPE dibagi menjadi :
- Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
- Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran.
- Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas.
Akreditasi
Program sertifikasi WPPE yang dilaksanakan telah memiliki Akreditasi yang dikeluarkan oleh : SK Ketua Bapepam LK No. KEP. 349/BL/2011, Tanggal 6 Juli 2011
Kegiatan peltihan dan ujian profesi ini sangat penting khususnya untuk mengembangkan kompetensi bagi mahasiswa dimana berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014 tentang ljazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi mengharuskan setiap mahasiswa atau alumni untuk mendapatkan berbagai sertifikat keahlian selain ijazah formal yang mereka dapatkan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kepada mahasiswa mendapat keahlian dibidangnya sehingga dapat digunakan dalam dunia kerja setelah mereka lulus nanti.Dalam menyelenggarakan kegiatan pelatihan ini PT.TICMI mensyaratkan bahwa pelaksana kegiatan harus terlebih dahulu telah lulus ujian sertifikasi dan STIE Enam Enam kendari telah mengantongi ijin tersebut karena telah meluluskan salah satu dosen dalam ujian profesi tersebut. Kedepan, kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan di perguruan tinggi lain yang ada di Sulawesi Tenggara maupun masyarakat umum yang berminat memiliki keahlian di bidang pasar modal.