Kendari, Jumat (10/1/2025) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat, sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada tahun 2025. Kegiatan ini melibatkan berbagai Tax Center di seluruh Indonesia, termasuk Tax Center STIE 66 Kendari, dalam rangka meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat dan kalangan pemangku kepentingan.
Nufransya Wira Sakti, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, memaparkan secara rinci mengenai kebijakan baru ini. “Peningkatan tarif PPN menjadi 12% bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mendukung pembangunan nasional. Selain itu, ada perbedaan mendasar antara barang mewah yang dikenakan PPN 12% dan barang non-mewah yang dikecualikan. Hal ini diatur untuk memastikan beban pajak yang proporsional,” ungkapnya. Ia juga memperkenalkan aplikasi CORETAX, yang disebutnya sebagai inovasi untuk mempermudah proses pelaporan pajak.
Dalam sesi diskusi, peserta dari berbagai Tax Center mengajukan pertanyaan terkait teknis pelaporan PPN. “Melalui forum ini, kami berharap seluruh peserta memahami secara mendalam bagaimana kebijakan ini akan diimplementasikan serta dampaknya terhadap sistem perpajakan,” tambahnya.
Ketua Tax Center STIE 66 Kendari, Supriyadi, yang hadir bersama sejumlah mahasiswa relawan pajak dari berbagai angkatan, juga menyampaikan pandangannya. “Kegiatan ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami isu-isu perpajakan terkini, termasuk perubahan tarif PPN. Tax Center STIE 66 Kendari berkomitmen untuk menjadi wadah edukasi dan keterlibatan aktif mahasiswa dalam mendukung kepatuhan perpajakan masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan daring ini berhasil dihadiri oleh sekitar 600 peserta dari berbagai Tax Center di seluruh Indonesia. Partisipasi yang luas ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman masyarakat terhadap kenaikan tarif PPN dan pentingnya kesadaran pajak dalam mendorong pembangunan nasional.